Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Tahura Ir.H.Djuanda
Masyarakat mitra polisi hutan adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang bermitra dengan polisi hutan (polhut) untuk membantu perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dari kegiatan yang dilarang di kawasan hutan lindung. Kerjasama antara pihak pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khusus untuk peran serta masyarakat dalam pengamanan hutan telah disebutkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan aturan ini, masyarakat p...