Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Tahura Ir.H.Djuanda
Kerjasama antara pihak pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khusus untuk peran serta masyarakat dalam pengamanan hutan telah disebutkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan aturan ini, masyarakat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan hutan. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Hutan, perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutandi dalam dan diluar kawasan hutan hutan serta hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak hak negara, masyarakat, dan perorangan atash hutan. Kawasan hutan hasul hutan, inventasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
MMP yang bergerak di Tahura Ir.H,Djuanda dalam melaksanakan kegiatan meliputi :
1. Perlindungan dan Pengamanan Hutan : membantu dalam menjaga kawasan hutan dari
kerusakan dan gangguan, seperti perambahan hutan, pencurian kayu, perburuan satwa
liar, pengerusakan dan pergesaran patok batas,
2. Pencegahan kebakaran hutan : membantu dalam upaya pencegahan dan pemadaman
dini kebakaran hutan.
3. Patroli bersama untuk memantau kondisi dan melaporkan aktifitas yang mencurigakan,
4. Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat, berperan aktif dalam memberikan penyuluhan
kepada masyarakat sekitar pentingnya konservasi hutan dan aturan aturan kehutanan,
5. Mitigasi konfkik, membantu mengelola dan mengurangi konflik antara masyarakat
dengan satwa liar atau konflik tenurial di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Kawasan Tahura Ir.H.Djuanda yang mempunyai luas 528,393 Ha secara administrasi berbatasan dengan 7 Desa dan 2 Kelurahan diantaranya : Desa Mekarwangi, Desa Langensari, Desa Wangunharja, dan Desa Cibodas di Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat, Desa Ciburial dan Desa Cimenyan di Kec CImenyan Kab, Bandung, Kelurahan Dago Kec. Coblong, dan Kelurahan Ciumbuleuit Kec. CIdadap Kota Bandung, dari masing-masing desa terdapat perwakilan untuk menjadi anggota MMP Tahura Ir.H.Djuanda dengan total anggota ada 18 orang.
Adapun tugas tugas MMP di Tahura Ir.H.Djuanda sesuai dengan aturan Permenhut no. 56 Tahun 2014 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dengan kewajiban utamanya menjaga sarana dan prasarana perlindungan hutan bersama resort (sub unit) sebagai fasilitator sekaligus media penyuluh di desa penyangga, dan yang terpenting adalah sebagai mitra perlindungan dan pengamanan hutan bagi Tahura Ir.H.Djuanda, TNI/Polri maupun stakholder yang lainnya. adapun tugas yang dilakukan melaksanakan penyulaman tanaman, serta perbanyakan tanaman di persemaian.
Dokumentasi kegiatan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Tahura Ir.H.Djuanda



Komentar
Posting Komentar