Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di lahan kritis dan lahan kosong merupakan salah satu upaya pemulihan kondisi suatu area yang berada di Daerah Aliran Sungai. Melalui kegiatan RHL diharapan dapat memulihkan kondisi DAS menjadi optimal sebagai pengatur tata air, sehingga dapat mengurangi terjadinya bencana (banjir, longsor, erosi). Adapun salah satu kegiatan RHL yaitu Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan. Kondisi Lahan Kritis Adapun Landasan hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan terdiri atas : Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan; Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; Peraturan Menteri Kehutanan No.01/Menhut-II/2004 tentang pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Social Forestry; Permenhut P.16/Menhut-II/2011 tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mand